Suara.com - Kondisi kesehatan David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy terus mengalami peningkatan. Meski dmeikian David hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Dilansir dari situs NU Online, Kamis (9/3/2023), salah satu hal menarik dari proses pemulihan David ialah terapi menggunakan musik heavy metal. Hal itu diungkapkan oleh musisi Addie MS saat menjenguk David pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Addie bertemu dengan ayah David, Jonathan Latumahina. Addie mengatakan kondisi David sudah mulai bisa bergerak dan merespons bicara.
Addie mengaku kaget, sebab kata ayah David, anaknya diberi terapi musik beraliran heavy metal.
Baca Juga: Cewek ABG Berinisial AG Resmi Ditahan Pihak Kepolisian Setelah Diinterogasi 6 Jam
"Biasanya kalau kondisi seperti ini musik yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal itu, hah?," kata Addie.
Kepada Addie, Jonathan bercerita anaknya itu memang gemar mendengarkan musik metal. Bahkan, musik tersebut kerap didengarkan David sebelum tidur.
"Tapi dibilang, David itu kondisi normal kalau tidur pakai headphone musik yang keras, kalau dicopot malah bangun. Jadi uniklah," sebut Addie.
Dapat Perlindungan LPSK
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada David Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy.
Perlindungan yang diberikan oleh LPSK itu berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Dalam kasu sini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).