Terbaru! Muncul Lagi Surat Santunan Korban Kebakaran Tanpa Logo Pertamina, Poin Dilarang Menuntut Dihapus

Kamis, 09 Maret 2023 | 15:05 WIB
Terbaru! Muncul Lagi Surat Santunan Korban Kebakaran Tanpa Logo Pertamina, Poin Dilarang Menuntut Dihapus
Penampakan isi surat santunan terbaru dari Pertamina untuk keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah ramai menjadi perhatian publik, muncul lagi surat santunan bersyarat Rp10 juta diduga dari Pertamina yang diberikan kepada keluarga korban tewas atas kasus kebakaran di Depo Pertamina Plumpang. Namun, isi surat santunan itu kini berubah dari yang sebelumnya diterima keluarga korban.

Dalam surat terbaru itu, tidak ada lagi poin yang melarang keluarga korban penerima santunan menuntut atau menggugat pihak Pertamina atas kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3) lalu.

Perubahan isi surat santunan bersyarat itu diakui oleh Iqbal salah satu keluarga korban yang menerima uang santunan Rp10 juta dengan dalih untuk biaya pemakaman.

"Udah berubah. Soal dilarang menuntut itu udah gak ada lagi," kata tante Iqbal, Wati Susanti, saat ditemui di rumah duka, Tugu Selatan Jakarta Utara, pada Kamis (9/1/2023).

Baca Juga: 'Jangan Hanya Salah Satu Direksi' Erick Thohir Diminta Berani Pecat Ahok Usai Kebakaran Depo Plumpang

Hampir terjadi perombakan terkait isi surat santunan bersyarat yang diduga dari Pertamina itu.  

Awalnya, dalam surat santunan bersyarat tertulis, 'Surat Penyataan' di bagian atas, bagian atas tertulis 'Tanda Terima'.

Dalam surat pertamanya, Pertamina mencantumkan 4 poin, yang mana dalam point ketiga pihak keluarga dilarang melakukan tuntutan kepada Pertamina di kemudian hari kepada pihak Pertamina Group.

Penampakan isi surat santunan bersyarat Pertamina yang melarang keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang menuntut atau menggugat. (Suara.com/Faqih)
Penampakan isi surat santunan bersyarat Pertamina yang melarang keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang menuntut atau menggugat. (Suara.com/Faqih)

"Bahwa saya dan/atau Ahli Waris, menyatakan dengan diterimanya santunan ini, maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain, kepada Pertamina Group," demikian isi surat pertama.

Dalam surat terbarunya, Pertamina menghapus seluruh pernyataan tersebut. Perbedaan juga terlihat soal jumlah point dari kedua surat yang dibuat oleh Pertamina.

Baca Juga: Kebakaran Pertamina Plumpang Hanguskan Banyak Dokumen Penting Warga, PSI ke Pemprov DKI: Harus Diurus Segera!

Sebelumnya terdapat 4 poin yang disampaikan, namun dalam surat terbarunya Pertamina hanya mencantumkan 3 poin.

Meski telah menerbitkan dua kali surat untuk santunan korban tewas, namun kedua surat itu tetap tanpa logo perusahaan Pertamina. Pertamina hanya menghapus poin yang dianggap merugikan masyarakat.

Ketua RW 01 Rawabadak Selatan, Bambang Setiono sebelumnya mengatakan, pihaknya mendapat laporan, soal korban tewas buntut tidak diperbolehkan untuk melayangkan tuntutan kepada Pertamina buntut insiden Kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) lalu.

“Iya kemarin ada yang ngadu ke saya ngomongnya begitu,” kata Bambang, di Markas PMI, Jakarta Utara, Selasa (7/3/2023).

Namun sejauh ini, baru satu warga yang melaporkan terkait hal ini kepada dirinya.

Hal ini bermula, kata Bambang, saat Irianto yang merupakan ahli waris dari Iriana, korban tewas insiden kebakaran Pertamina Plumpang mengadukan saat prosesi pemakaman Iriana, adik dari Irianto mendapatkan uang senilai Rp10 juta dari orang yang tidak dikenal.

“Terus keluarganya bilang 'pak ini adek dikasih uang Rp10 juta, tapi suruh tanda tangan, ini di atas materai' uang santunan terus bahasanya disitu jangan menuntut Pertamina,” ucap Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI