Suara.com - Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dia dipecat berdasarkan hasil rekomendasi audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Keputusan pemecatan Rafael pun telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan dipecatnya Rafael sebagai ASN, maka dia tidak akan mendapat uang pensiun.
Hal itu karena Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapat uang pensiun. Simak uang pensiunan yang bisa didapat Rafael jika tak berulah berikut ini.
Uang pensiunan Rafael yang melayang
Baca Juga: Tanpa Bukti Otentik, Laporan Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Susah Dibuktikan
Setiap PNS yang telah pensiun dari jabatannya berhak menerima sejumlah uang dalam bentuk gaji pensiunan PNS. Selain itu mereka juga menerima sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Besaran uang pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Di situ ditetapkan uang pensiun diberikan tiap bulan pada seluruh pegawai yang sudah melewati usia 56 tahun.
Rafael sendiri tercatat sebagai eselon III pada DJP Kemenkeu. Jenjang pangkat eselon III adalah terendah golongan III/d dan tertinggi golongan IV/d namun tergantung masa kerja sebagai PNS.
Berdasarkan aturan tersebut, uang pensiun pokok yang diterima pegawai PNS golongan III/d adalah minimal Rp1.560.800 atau Rp 1,5 juta, dan maksimal Rp3.597.800 per bulan atau Rp 3,5 juta.
Sementara itu golongan IV/d, uang pensiunan pokok yang diterima minimal Rp1.560.800 dan maksimal Rp 4.246.300 atau Rp 4,2 juta per bulan.
Baca Juga: Istri-istri Pejabat Pajak Punya Saham di Perusahaan Terafiliasi Rafael Alun
Hasil temuan audit harta kekayaan Rafael Alun
Dari hasil pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu, ditemukan bahwa Rafael Alun tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Dia juga ditemukan memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan pada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga jadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan saat ini pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi. Menurut dia, proses tersebut hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.
Kontributor : Trias Rohmadoni