Polisi Bakal Pertemukan Mario Dandy dan Pacarnya saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:33 WIB
Polisi Bakal Pertemukan Mario Dandy dan Pacarnya saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David. (Twitter/@unrllls)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mempertemukan Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka dan AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum saat rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) pada Jumat (10/3/2023) besok.

Para tersangka nantinya bakal memperagakan sebanyak 23 adegan.

"Iya (Mario, Shane dan AG akan dihadirkan). Sementara sama (23 adegan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Awalnya penyidik berencana menggelar rekonstruksi pada hari ini. Namun diundur karena alasan adanya beberapa saksi yang berhalangan hadir.

Baca Juga: AG Resmi Ditahan, Ayah David Ozora Ucapkan Selamat Bergabung Tuai Dukungan Warganet: Semoga Dihukum Adil

AG Ditahan

Pada Rabu (8/3/2023) malam penyidik resmi menahan AG pacar Mario. Dia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.

Keputusan penahanan ini diambil penyidik usai memeriksa AG selama 6 jam.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap salah satu pertimbangan khusus penyidik menahan AG demi pemenuhan hak dan pelayanan kesejahteraan sosial. Sebab kondisi kedua orang tua AG sedang sakit stroke dan kanker paru-paru.

"Penyidik bersama mitra kami (KemenPPPA dan Bapas) melakukan penahanan demi PPKS (Pemenuhan Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulankan orang tuanya sakit," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Kondisi Orang Tua Sakit Stroke dan Kanker Jadi Pertimbangan Khusus Polisi Tahan AG Pacar Mario di LPKS

Pantauan Suara.com, AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu (8/3/2023). Mantan siswa SMA Tarakanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.

Di sisi lain penyidik perempuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.

Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Dalam perkara ini penyidik menjerat tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI