Makan Korban 25 Ribu Orang, Ini Ancaman Hukuman Untuk Wahyu Kenzo

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 14:27 WIB
Makan Korban 25 Ribu Orang, Ini Ancaman Hukuman Untuk Wahyu Kenzo
Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya. (Instagram/@wahyukenzo88)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penipuan berkedok investasi online dengan robot trading kembali terjadi. Kali ini di Surabaya, Jawa Timur, melibatkan pria bernama Wahyu Kenzo yang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Wahyu sendiri diketahui merupakan pemilik sekaligus founder dari robot trading ATG.

Melalui robot trading itu, Wahyu disebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 triliun dari korbannya yang mencapai 25 ribu orang.

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan, korban robot trading milik Wahyu tidak hanya berasal dari Indonesia tapi juga ada dari luar negeri.

Baca Juga: Wahyu Kenzo Dirungkus Polisi Akibat Tipu-Tipu Robot Trading, Korban 25 Ribu Hingga Luar Negeri

Ancaman hukuman untuk Wahyu Kenzo

Atas perbuatannya, Wahyu diancam dengan pasal berlapis,yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau  denda paling banyak Rp10 miliar.

Ditambah Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Wahyu juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap atas Kasus Robot Trading, Korbannya Mencapai 25 Ribu Orang!

Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

Sebelumnya, Wahyu kenzo resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh 141 Investor yang menjadi korbannya dengan total kerugian lebih dari Rp15 miliar.

Sekilas sosok Wahyu Kenzo

Dalam menjerat calon korbannya, Wahyu kerap mengunggah sejumlah foto dan video kemewahan yang ia miliki di akun media sosialnya. Di antaranya foto mobil-mobil mewah serta kegiatan dirinya di luar negeri.

Dalam akun Instagramnya juga terlihat ia berfoto dengan sejumlah tokoh penting, seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Presiden Persebaya Azrul Ananda, hingga Dahlan Iskan.

Dan dalam bio di akun Instagramnya, Wahyu mengklaim dirinya sebagai sportainment enthusiast, sportcar enthusiast, cryptocurrency specialist, dan foreign exchange specialist.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI