Suara.com - Pelan-pelan sejumlah pihak yang terlibat maupun yang melihat langsung insiden penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David terkuak. Terkini adalah sosok perempuan N, ia adalah saksi kunci yakni yang pertama kali mengangkat tubuh David yang babak belur.
Adalah pengacara Muannas Alaidid yang menyebut, perempuan N adalah orang yang menolong David usai dianiaya Mario Dandy. N pula yang pertama kali mengangkat tubuh David untuk diselamatkan.
Muannas Alaidid juga kini adalah penasihat hukum dari perempuan N. Sosok ibu N adalah orang tua atau ibu dari R, teman David di kawasan Pesanggrahan.
Muannas mengatakan, N sempat mengangkat tubuh David usai berteriak meminta Mario Dandy berhenti melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy
"Pas peristiwa itu kan dia (N) yang mengangkat tubuh korban," ujar Muannas saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Muannas juga menyebut N sempat melihat tubuh David yang babak belur setelah dihajar Mario.
"Kemudian melihat kondisi korban di lokasi," ucap Muannas.
N Kerap Trauma
Akibatnya peristiwa memilukan itu, Muannas menyebut, N kini mengalami trauma, apalagi jika kembali mengingat peristiwa yang menimpa David.
"Masih sering suka nangis kalau dia menceritakan ulang peristiwa itu," ungkap Muannas.
N dan R Ajukan Perlindungan
N dan R, dua orang saksi kunci di kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora diketahui sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Edwin mengatakan permohonan keduanya kini sedang ditelaah lebih lanjut. Dalam waktu dekat, kata Edwin, pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ucap Edwin.
Edwin menambahkan, apabila LPSK memberikan perlindungan maka akan berupa perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujar dia.