Perjalanan Kehidupan Mewah 'Sang Crazy Rich' Wahyu Kenzo Berakhir, Kini Ditahan di Polda Jatim

Irwan Febri Rialdi Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 11:00 WIB
Perjalanan Kehidupan Mewah 'Sang Crazy Rich' Wahyu Kenzo Berakhir, Kini Ditahan di Polda Jatim
Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo tersangka kasus robot trading ATG. (bidik layar Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI