Suara.com - Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro direncanakan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu depan terkait klarifikasi harta kekayaannya dan kepemilikan saham dirinya dengan istri Rafael Alun Trisambodo.
"Istrinya (Rafael Alun) tercatat pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Perusahaan ini dua pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi orang pajak juga. Namanya Wahono Saputro," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada hari ini, Kamis (9/3/2023).
Ia menambahkan, KPK akan meminta Wahono untuk mengklarifikasi kekayaan dan harta yang ia laporkan melalui LHKPN dengan kisaran Rp14 miliar lantaran berkaitan dengan kepemilikan saham perusahaan.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Wahono terkait korupsi hadiah untuk PNS dari Dirjen Pajak dalam masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang menjerat eks Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Baca Juga: Geng Rafael Alun di Dirjen Pajak Akan Diungkap dalam Waktu Dekat
Selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus, Wahono dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi.
Berdasarkan data yang dikutip dari laaporan LHKPN KPK, Wahono memiliki kekayaan total mencapai 14.312.289.438 atau Rp 14,3 miliar hingga 7 Februari 2022.