39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?

Kamis, 09 Maret 2023 | 12:25 WIB
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?
Pelantikan 499 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat (14/6/2019). [ANTARA/Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan/pri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak cukup di situ, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Daftar 39 pejabat Kemenkeu rangkap jadi komisaris BUMN

Terkait dengan nama-nama pejabat Kemenkeu yang merangkap jadi komisaris BUMN yang dirilis FITRA, ada beberapa pejabat yang ternama seperti Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Tak hanya Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi juga merangkap jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero).

Selain itu ada Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang merangkap jabatan Komisaris PT SMI dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merangkap jabatan Komisaris BNI.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI