39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?

Kamis, 09 Maret 2023 | 12:25 WIB
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?
Pelantikan 499 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat (14/6/2019). [ANTARA/Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan/pri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menjadi sorotan usai beberapa isu yang menerpanya, yakni salah satunya dengan kasus kekerasan yang menyeret pejabat eselon Rafael Alun Trisambodo.

Masih belum selesai dengan isu harta kekayaan Rafael yang mencurigakan, kini lembaga riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) membeberkan puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang merangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tak tanggung-tanggung, segelintir pejabat rangkap jabatan tersebut bahkan duduk di jabatan komisaris BUMN.

"Pantauan Seknas FITRA setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato membeberkan hasil temuan FITRA.

Baca Juga: Deretan Pejabat Kemenkeu yang Kena 'Getah' Rafael Alun Trisambodo

Rangkap jabatan dalam pandangan hukum

Temuan tersebut membuat publik bertanya-tanya, apakah sah secara hukum bagi pejabat Kementerian atau yang bertugas di manapun untuk merangkap jabatan?

Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara mengatur batasan-batasan rangkap jabatan bagi pejabat negara.

Pasa tersebut mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Tetapi menteri maupun pejabat setingkatnya yang kedapatan merangkap jabatan hanya bisa diberhentikan oleh Presiden, sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.

Baca Juga: Berinisial W, Siapa Anggota Geng Rafael Alun yang Mau Di-spill KPK?

UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga turut mengatur larangan merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain bagi seorang yang sudah terlebih dahulu menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.

Tak cukup di situ, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Daftar 39 pejabat Kemenkeu rangkap jadi komisaris BUMN

Terkait dengan nama-nama pejabat Kemenkeu yang merangkap jadi komisaris BUMN yang dirilis FITRA, ada beberapa pejabat yang ternama seperti Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Tak hanya Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi juga merangkap jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero).

Selain itu ada Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang merangkap jabatan Komisaris PT SMI dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merangkap jabatan Komisaris BNI.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI