Takut Bermasalah karena Pernah Dikorupsi, DPRD DKI Belum Izinkan Lelang 417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:59 WIB
Takut Bermasalah karena Pernah Dikorupsi, DPRD DKI Belum Izinkan Lelang 417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai
Ilustrasi 'bangkai' bus TransJakarta diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, pihak Pemprov meminta izin kepada DPRD DKI untuk menghapus 417 unit bus itu dari daftar aset DKI. Sebab, kondisi kendaraan itu sudah rusak karena terlalu tua.

Apalagi jika dibiarkan, biaya perawatannya akan lebih mahal ketimbang manfaat penggunaannya. Secara keseluruhan, Pemprov DKI memperkirakan nilai lelang mencapai Rp21,3 miliar.

Hal ini diketahui dalam rapat Komisi C DPRD DKI yang digelar pada Rabu (8/3/2023) siang.

Lelang aset yang dihapus ini sesuai dengan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam ketentuan itu, pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

"Berdasarkan nilai KJPP (kantor jasa penilai publik) tahun 2021, untuk 417 unit kendaraan dinas operasional (bus Transjakart) ini Rp21,3 miliar. Insyaallah apabila persetujuan dikeluarkan oleh DPRD, kita akan lakukan pelelangan terbuka," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Reza Pahlevi, Rabu (8/3/2023).

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto mengatakan, ratusan unit bus yang tidak layak beroperasi itu berbahan bakar solar maupun gas (BBG). Merk bus tersebut di antaranya Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedez, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus.

"Untuk 417 unit yang mau dihapuskan ini unit bus yang udah beroperasi. Pengadaan sejak tahun 2003 sampai 2013. Secara, armada proses pengadaan ini udah dioperasikan oleh masing-masing operator di koridor tertentu," ucap Ismanto.

Ia menyebut pihaknya sudah pernah menyampaikan usulan penghapusan aset bus Transjakarta sejak tahun 2018 lalu. Namun, Pemprov DKI memerlukan waktu cukup lama dalam memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan penghapusan.

Hingga akhirnya, eks Gubernur Anies Baswedan di tahun 2022 baru mengajukan permohonan persetujuan penghapusan aset ratusan bus Transjakarta ini kepada DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Senapelan, Kejati Riau Benamkan 4 Orang ke Rumah Tahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI