Suara.com - Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri yang juga terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini mengajukan banding. Proses permohonan banding pun sedang dalam proses.
Dalam mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo tidak sendiri. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang merupakan terdakwa lain untuk kasus yang sama pun turut mengajukan upaya hukum tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa update banding vonis mati Ferdy Sambo.
1. Berkas Telah Masuk Kepaniteraan dan Terdaftar
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Meninggal Dunia, Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah?
Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan berkasnya sudah masuk ke kepaniteraan. Berkas tersebut masuk dalam register bernomor 53/PID/2023/PT.DKI., 54/PID/2023/PT.DKI., 55/PID/2023/PT.DKI., dan 56/PID/2023/PT.DKI. Seperti yang sudah diketahui, berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
2. Berkas Sedang Diteliti oleh Majelis Hakim
Setelah menerima berkas perkara, nantinya Majelis Hakim akan terlebih dahulu meneliti berkas tersebut. Kemudian, hakim Pengadilan Tinggi akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan banding.
3. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Memiliki Waktu Minimal 3 Bulan untuk Mempelajari Berkas
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, Pengadilan Tinggi, hakim memiliki waktu minimal 3 (tiga) bulan untuk memutuskan suatu perkara.
Jangka waktu tersebut termasuk dengan penyelesaian minutasi. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Meninggal karena Serangan Jantung, Diduga Ulah Bharada E? Ini Penjelasannya
Jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
4. Putusan Banding Akan Dibacakan Secara Terbuka
Putusan banding nantinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana hasil musyawarah hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo berupa pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal selama 8 (delapan) tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 (dua belas) tahun penjara.
Kemudian, Majelis Hakim memutuskan pidana yang berbeda dengan tuntutan JPU. Ferdy Sambo dikenakan sanksi pidana mati, Putri Candrawathi dikenakan sanksi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun penjara, Kuat Ma’ruf dipidana 15 (lima belas) tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 (tiga belas) tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dipidana 1.5 (satu setengah) tahun penjara. Hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma