Karding sebelumnya telah mengklarifikasi langsung jajaran direksi Pertamina, usai dirinya mengetahui adanya temuan terkait pemberian uang Rp 10 juta kepada warga.
"Saya baru ini ya baru cek ke Pertamina soal narasi atau apa namanya pernyataan bahwa Rp 10jt itu untuk kemudian supaya tidak menuntut, itu oleh mereka dijawab secara tegas, 'nggak betul ini, ini pasti framing'," kata Karding dihuhungi, Kamis.
Berdasarkan pengakuan direksi Pertamina, Karding berkeyakinan bahwa pemberian uang senilai Rp 10 juta memang bukan dari mereka. Pertamina justru menduga ada yang sengaja melakukan framing atas tindakan memberikan uang ke korban kebakaran dengan catatan tidak menuntut Pertamina.
"Artinya mereka tidak melakukan itu, itu yang saya cek tadi ke direkturnya dan beliau jawab bahwa 'tidak benar pak, itu tidak benar, ini pasti sudah mulai diframing ini'," kata Karding.
"Artinya memang mereka tidak melakukan hal itu atau tidak ada perintah seperti itu kira-kira," sambung Karding.
Tindak Lanjut Aduan Warga
Warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengadu mendapat uang Rp10 juta dengan catatan tidak melakukan gugatan ke Pertamina atas insiden kebakaran. Menanggapi itu, Komisi VII bakal mempelajari temuan tersebut.
Karding mengatakan pihaknya akan mempelajari temuan atas pemberian uang dengan catatan warga tidak menuntut, apakah memang itu dilakukan oleh Pertamina atau tidak. Ia sendiri mengaku baru mendengar ihwal pengakuan warga.
"Iya saya sih belum dapat info detail ya soal ini, apakah betul-betul resmi dari Pertamina dengan bahasa seperti jangan menggugat itu atau tidak, tetapi nanti akan kami pelajari seperti itu," kata Karding.
Menurut Karding memang sudah keseharusan mengklarifikasi langsung ke Pertamija atas adanya dugaan pemberian uang oleh mereka kepada warga korban kebakaran.
"Itu kan kalau betul terjadi itu kan harus kita tanyakan apa motifnya. Kan soal menuntut itu hak warga negara, kalau mau menuntut, menuntut saja, ya itu kan ada jalurnya," kata Karding.