Perjalanan Kasus Robot Trading ATG: Tipu Member, Rugikan Rp 9 Triliun

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 10:42 WIB
Perjalanan Kasus Robot Trading ATG: Tipu Member, Rugikan Rp 9 Triliun
Wahyu Kenzo sudah ditetapkan sebagai tersangka [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penipuan robot trading kembali bergulir. Kali ini, penipuan yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo masuk ke tahap penyelidikan.

Wahyu pun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada Minggu (5/3/2023) lalu. Hal ini pun diungkap oleh Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto yang menggelar konferensi pers terkait penangkapan Wahyu Kenzo.

Toni pun mengungkap bahwa penangkapan Wahyu ini dilakukan atas kerjasama dengan Polresta Malang.

"Kami telah turut melakukan pendampingan kepada Polresta Malang sampai pengembangan dan baru beberapa hari saja, kemarin kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE," ungkap Toni dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (08/03/2023) kemarin.

Baca Juga: Polisi Gandeng PPATK Lacak Aset Wahyu Kenzo, Terungkap Punya 5 Rumah Mewahnya

Kasus penipuan robot trading ini pun bermula ketika salah satu anggota melaporkan Wahyu ke Polresta Malang dengan dugaan penipuan beberapa waktu lalu.

MY, anggota robot trading yang melaporkan Wahyu, mengaku bahwa dirinya mengalami kegagalan penarikan uang dari pembayarannya ke robot trading milik Wahyu.

Di awal kerjasamanya dengan Wahyu, MY sendiri sudah pernah mendapatkan keuntungan besar sehingga kembali menginvestasikan uangnya sebesar Rp 4 miliar.

Namun, di kali kedua investasinya kepada Wahyu, MY pun mengalami kegagalan transaksi walaupun dalam nilai yang cukup kecil, yaitu sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 30 juta. Saat dihubungi, Wahyu mengaku bahwa sistem sedang eror. 

Namun, MY yang mengaku curiga dan merasa ditipu akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Malang.

Baca Juga: Polisi Siap Tracing Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terkait Kasus Ini

Bukan hanya MY, korban lainnya berinisial DY yang sebelumnya sempat menghimpun anggota baru robot ATG, juga ikut melapor atas penipuan sebesar Rp 20 miliar yang dilakukan Wahyu.

Pihak Polresta Malang pun melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan memanggil Wahyu sebagai saksi sebanyak dua kali melalui PT. Pansaky Berdikari Bersama selaku pengelola.

Namun, panggilan ini tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan, sehingga Polresta Malang melimpahkan laporan ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (4/3/2023).

Baru satu hari melaporkan hal ini ke Bareskrim, Polda Jatim yang bekerjasama dengan Polresta Malang akhirnya berhasil menangkap Wahyu pada Minggu (5/3/2023).

Terbaru, Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto mengungkap bahwa perkiraan korban dari penipuan robot ATG ini mencapai 25 ribu orang, dengan total kerugian Rp 9 triliun.

Kini, Wahyu ditahan di Polda Jatim demi mendalami kasus ini dan akan segera diproses ke meja persidangan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI