Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan atensi atau perhatian terhadap AGH (15), kekasih tersangka Mario Dandy, yang baru ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan David.
"Menjadi perhatian kita," kata Ketua KPAI c kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
AI mengatakan penahanan itu merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepolisian usai pihak keluarga tidak mampu memberikan jaminan dalam proses penanganan perkara.
"Ini disampaikan alat terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AGH," jelas Ai.
KPAI dalam hal ini, kata Ai, menghormati keputusan kepolisian untuk menahan AGH. Meski begitu, KPAI akan tetap terus melakukan pemantauan terkait hal tersebut.
"Sejauh ini kami pantau. Saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," ujar dia.
Alasan AGH Ditahan
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AGH (15) yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy Satrio atau MDS (20) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David oleh Mario Dandy Digelar Hari Ini!
Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Sementara untuk kasus anak AGH, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.
Menurut Hengki, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
Dalam kasus ini, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.