Pengesahan RUU PPRT Ditunda, Puan Maharani: Atas Keputusan Rapim DPR

Kamis, 09 Maret 2023 | 09:52 WIB
Pengesahan RUU PPRT Ditunda, Puan Maharani: Atas Keputusan Rapim DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal belum disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, pengesahan ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

Puan Maharani mengklaim, jika keputusan menunda RUU PPRT itu merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR.

"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Menurut dia, keputusan untuk menunda itu dilakukan sscara bersama lewat Rapat Badan Musyawarah atau Bamus.

"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” tuturnya.

Atas dasar itu, kata Puan, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.

"Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini menyampaikan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.

"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” tuturnya.

Baca Juga: Jawaban Mbak Puan Usai Dicari-cari Massa Perempuan: RUU PPRT Ditunda

Kendati begitu, Puan mengklaim, DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI