Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal belum disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, pengesahan ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.
Puan Maharani mengklaim, jika keputusan menunda RUU PPRT itu merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, keputusan untuk menunda itu dilakukan sscara bersama lewat Rapat Badan Musyawarah atau Bamus.
Baca Juga: Jawaban Mbak Puan Usai Dicari-cari Massa Perempuan: RUU PPRT Ditunda
"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” tuturnya.
Atas dasar itu, kata Puan, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
"Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini menyampaikan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.
"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” tuturnya.
Baca Juga: Tuntut RUU PPRT Segera Disahkan, Sejumlah Perempuan Geruduk DPR Cari Mbak Puan
Kendati begitu, Puan mengklaim, DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini," tandasnya.
Didemo Massa Perempuan
Sebelumnya, sejumlah perempuan yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT memberikan pesan khusus kepada Ketua DPR RI Puan Maharani agar bisa segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal itu disampaikan bersamaan massa perempuan tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Koordinator aksi, Mutiara Ika, menyampaikan, bahwa tak ada lagi alasan bagi Puan Maharani untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, RUU tersebut sudah belasan tahun ditunda untuk disahkan.
"Mbak Puan menurut kami tidak lagi ada alasan lebih lama gitu sudah sekian purnama ya kalau 19 tahun yang lalu RUU PPRT," kata Mutiara ditemui di lokasi.
Menurutnya, jika alasan penundaan pengesahan RUU PPRT karena masalah di dalamnya, maka massa siap berdiskusi dengan Puan.
"Kalau ada masalah ayo dibicarakan. Apa yang salah? dan apa yang sulit? ini pertanyaan buat mbak Puan sih," tuturnya.
Menurutnya, kekinian para pekerja rumah tangga kesulitan melakukan advokasi, terlebih ketika menjadi korban kekerasan.
"Saat ini korban PRT sulit mengurus mengadvokasi-kasus yang mereka alami di lingkungan kerja karena situasinya adalah mereka belum tentu sebagai pekerja. Jadi mereka sulit. Kenapa RUU PPRT harus segera disahkan," tuturnya.
Mutiara membeberkan kekinian tercatat sudah ada 2000 lebih pekerja rumah tangga menjadi korban kekerasan. Maka dari itu RUU PPRT didesak agar segera disahkan.
"Berdasarkan kawan-kawan Jala PRT sekarang sudah ada 2000-an korban angkatan itu dihasilkan dari data bahwa ketika kita memperoleh satu hari maka 11 orang jadi korban. Sudah kurang dari korban. Ada kawan kita Khotimah PRT yang disiksa oleh majikannya," imbuhnya.