Suara.com - Pihak Pertamina tegas membantah menjadi pihak pemberi uang senilai Rp 10 kepada warga korban kebakaran depo Plumpang. Sebelumnya warga diketahui diberi uang dengan catatan tidak boleh menuntut Pertamina atas insiden kebaran Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Adapun klarifikasi Pertamina atas temuan pemberian uang itu telah mereka sampaikan kepada anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding.
Karding sebelumnya telah mengklarifikasi langsung jajaran direksi Pertamina usai dirinya mengetahui adanya temuan terkait pemberian uang Rp 10 juta kepada warga.
"Saya baru ini ya baru cek ke Pertamina soal narasi atau apa namanya pernyataan bahwa Rp 10 juta itu untuk kemudian supaya tidak menuntut, itu oleh mereka dijawab secara tegas, 'nggak betul ini, ini pasti framing'," kata Karding dihuhungi, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: DPR Dalami Aduan Warga Plumpang Terima Uang Rp10 Juta Agar Tidak Tuntut Pertamina
Berdasarkan pengakuan direksi Pertamina, Karding berkeyakinan bahwa pemberian uang senilai Rp 10 juta memang bukan dari mereka. Pertamina justru menduga ada yang sengaja melakukan framing atas tindakan memberikan uang ke korban kebakaran dengan catatan tidak menuntut Pertamina.
"Artinya mereka tidak melakukan itu, itu yang saya cek tadi ke direkturnya dan beliau jawab bahwa 'tidak benar pak, itu tidak benar, ini pasti sudah mulai diframing ini'," kata Karding.
"Artinya, memang mereka tidak melakukan hal itu atau tidak ada perintah seperti itu kira-kira," sambung Karding.
Diketahui, Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan Bambang Setiono mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada keluarga korban tewas kebakaran depo Pertamina Plumpang dikasih uang Rp 10 juta, tapi diminta tidak boleh melayangkan tuntutan kepada Pertamina.
Kabar tersebut didapatnya setelah adanya proses pemakaman korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.
"Iya, kemarin ada yang mengadu ke saya ngomongnya begitu," kata Bambang di Markas PMI pada Jakarta Utara (Jakut), Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Jawaban Pertamina Soal Surat Pernyataan Korban Kebakaran Plumpang Tak Boleh Menuntut
Namun sejauh ini, baru satu warga yang melaporkan terkait hal ini kepada dirinya.
Menurut Bambang, kejadian tersebut bermula saat Irianto yang merupakan ahli waris korban dari Iriana, mengadukan kepadanya. Irianto mengaku, uang Rp10 juta diberikan orang tak dikenal saat prosesi pemakaman sang adik.
"Terus keluarganya bilang 'Pak, ini adik dikasih uang Rp10 juta, tapi suruh tanda tangan ini di atas materai' uang santunan, terus bahasanya di situ jangan menuntut Pertamina," kata Bambang.
Irianto yang sudah menerima uang tersebut pun kebingungan, lantaran adiknya menerima uang tersebut secara sepihak.
"Kemarin bilang 'saya nggak mau, pak, tapi adik saya sudah menerima gimana ya?' Saya tanya yang ngasih siapa? 'Nggak tahu',” ucapnya.
Larangan tersebut ternyata bukan hanya lisan, kata Bambang, melainkan juga tertulis dalam surat bermaterai yang telah ditanda tangai adik Irianto.
Bambang menuturkan, ada 9 warganya yang menjadi korban tewas dalam musibah ini. Mereka tersebar di dua RT, yakni RT 6, dan RT 5.
"Di kita RT 6 ada 5, RT 5 ada 4, total 9 (korban tewas)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran hebat melanda pemukiman warga yang terletak di sekitar Depo Pertamina Plumpang. Kebakaran tersebut juga disertai ledakan hebat saat api sedang berkobar.
Buntut musibah tersebut, berdasarkan data dari Koramil 01 Koja, ada 18 orang dinyatakan meninggal dunia. Dalam data tersebut, 17 di antanya merupakan jenazah sementara 1 merupakan bagian tubuh atau body part.
Dari belasan orang yang dinyatakan meninggal dunia, 5 diantaranya telah teridentifikasi. 3 orang teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan tim DVI di RS Polri, sementara 2 lainnya teridentifikasi oleh RSPP.