Santunan Pertamina
Sebelumnya, pihak Pertamina sempat memberikan santunan kepada korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Santunan senilai Rp10 juta itu, diklaim hanya untuk biaya pemakaman jenazah.
Namun sebelum menerima santunan tersebut, pihak Pertamina menyodorkan surat pernyataan yang berisi jika pihak keluarga tidak dapat menuntut pihak Pertamina dikemudian hari.
Surat tanpa kop perusahaan Pertamina tersebut juga ditempeli materai Rp 10 ribu, di bagian kiri bawah yang harus ditandatangani ahli waris.
Saat itu, pihak Pertamina juga tidak memberikan duplikat atau salinan surat pernyataan tersebut. Usai ditandatangani, surat tersebut kemudian ditarik kembali, dan ahli waris diberikan uang tunai dalam amplop putih polos, tanpa ada logo Pertamina.