Sehingga, kata dia, muncul 21 bus yang tak lagi utuh. "Nanti akan kami klarifikasi lebih lanjut supaya posisinya jadi jelas buat semua," kata Ismanto.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meminta izin kepada DPRD DKI Jakarta untuk menghapus aset 417 bus TransJakarta yang sudah tidak terpakai. Alasannya bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.
Berkaitan dengan penghapusan aset, 417 bus TransJakarta ini diusulkan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang. Dishub DKI memperkirakan nilai lelang dari penjualan bus tersebut mencapai Rp21,3 miliar.
Berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
DPRD DKI menindaklanjuti dengan mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus TransJakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI, sebelum menyetujui penghapusan aset tersebut. (Sumber: Antara)