Usai Diperiksa Enam Jam Terkait Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS

Rabu, 08 Maret 2023 | 21:54 WIB
Usai Diperiksa Enam Jam Terkait Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, AG. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kesempatan sebelumnya Hengki sempat membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Hengki mengatakan, dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.

Bohongi Penyidik Polres Jaksel

Hengki juga membeberkan bahwa tersangka Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AG sempat berbohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Kepada penyidik, Mario Cs awalnya mengaku peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.

"Kami perlu menjelaskan di sini, ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki

Baca Juga: Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum di Kasus David, AG Pacar Mario Dandy Dapat Perlindungan LPSK?

Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) salah satu pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI