Suara.com - Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku mengenali Rafael Alun Trisambodo. Angin mengetahui bahwa Rafael Alun merupakan sesama pegawai pajak. Siapa Angin Prayitno sebenarnya?
Angin merupakan pelaku tindakan pencucian uang dan sual yang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan.
Sebelumnya, Rafael Alun menjadi sorotan karena merupakan anak dari Mario Dandy (20), pelaku penganiayaan terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor.
Mario kerap memamerkan kekayaan ayahnya melalui media sosial dan publik pun menjadi penasaran dengan harta kekayaan Rafael Alun.
Baca Juga: Berinisial W, Siapa Anggota Geng Rafael Alun yang Mau Di-spill KPK?
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut penjelasan sosok Angin Prayitno pelaku suap yang kenal Rafael Alun.
Angin Prayitno merupakan sosok kelahiran 1 Desember 1961.
Angin Prayitno mengenyam pendidikan jurusan Perusahaan di Universitas Krisnadwipayana dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada 1988.
Kemudian, Angin melanjutkan pendidikannya di Concordia University, Kanada dengan gelar magister. Selanjutnya, Angin Prayitno juga melanjutkan di Universitas Padjadjaran bidang Manajemen Bisnis dan meraih gelar doktornya pada 2006.
Berkaitan dengan karirnya di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno menjabat pertama kali sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak daerah Jawa Barat II pada 2014. Kemudian, Angin menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat hingga 2016.
Baca Juga: Deretan 'Tumbal' Para Pejabat Pajak Demi Sembunyikan Aset, Rafael Alun hingga Angin
Berikutnya, Angin Prayitno dilantik sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Saat itu Angin turut dalam proses pemeriksaan wajib pajak yang tak ikut serta dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak pada 2017.
Saat menjabat posisi itu, Angin Prayitno diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 sebagai saksi kasus suap kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon La Masikamba. Kemudian pada 2019, Angin Prayitno dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi.
Pada 2017, seorang Konsultan PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas bertemu dengan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya merupakan dua pejabat Ditjen Pajak.
Dalam pertemuan tersebut, KPK menduga Aulia dan Ryan meminta para pegawai pajak mengurangi nominal pajak PT Gunung Madu. Dana yang disiapkan sekitar Rp30 miliar.
KPK menduga Rp15 miliar dikantongi oleh Angin Prayitno dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kemudian, berkaitan dengan kasus PT Bank Pan Indonesia Tbk dan PT Jhon Baratama, kPK menetapkan Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia tbk dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama sebagai tersangka. Keduanya ditahan setelah diperiksa pada 22 Agustus 2022.
Hal ini karena Veronika diduga ditunjuk oleh Bank Panin bertemu dengan pemeriksa dari Ditjen Pajak. Saat itu, tim pemeriksa pajak menelaah kekurangan bayar pajak Bank Panin pada 2016.
Kemudian pada 2018, Veronika bertemu tim tersebut dan meminta besaran nilai pajak yang harus dibayar cukup Rp300 miliar. Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Veronika berjanji memberikan Rp25 miliar kepada tim pajak.
Tim pemeriksa itu kemudian menyampaikan tawaran tersebut ke Angin Prayitno Aji. Angin yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak saat itu menyetujui. Veronika baru membayar Rp5 miliar kepada tim pemeriksa pajak
Kontributor : Annisa Fianni Sisma