Besaran gratifikasi yang diterima Saiful Ilah mencapai miliaran rupiah. "Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex
Pihak yang memberi adalah ASN lingkungan Pemkab Sidoarjo, direksi BUMD, dan pihak swasta. Teknis penyerahannya secara tunai baik mata uang asing yakni Dollar Amerika Serikat dan rupiah.
Barang yang diterima beragam mulai dari emas 50 gram, jam tangan mewah, tas mewah, handphone mewah, dan lain sebagainya.
KPK juga menelusuri kemungkinan penerimaan lain dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma