Suara.com - Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2203. Padahal ia belum la ini baru saja menghirup udara bebas di luar lapas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan Saiful Ilah dilakukan selama 20 hari mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023. Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Alex.
Saat ini, Saiful ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, Saiful baru saja menghirup udara segar pada 7 Januari 2022 setelah ditahan. Berkaitan dengan hal itu, berikut perjalanan kasus eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang diciduk KPK lagi.
Baca Juga: Sepak Terjang Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 M
Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Jawa Timur pada periode 2010 hingga 2015. Kemudian Saiful Ilah dipercaya kembali memimpin Sidoarno pada periode 2016 hingga 2021.
Saiful Ilah sempat ditangkap atas perkara proyek PUPR di Kabupaten Sidoarjo pada 2020 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Saiful Ilah akhirnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian, ia bebas pada Januari 2022 dan kini kembali ditangkap. Kali ini ia ditangkap karena gratifikasi. Hal ini selaras dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang membenarkan adanya bukti permulaan gratifikasi.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021," jelasnya dalam konferensi pers KPK pada Selasa (7/3/2023).
Selama masa jabatannya, Saiful Ilah diduga telah menerima banyak gratifikasi, baik dalam bentuk barang maupun uang.
Baca Juga: Fakta-fakta Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK Diduga Terima Suap Rp 15 Miliar
Gratifikasi itu seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, lebaran, dan lain sebagainya.
Besaran gratifikasi yang diterima Saiful Ilah mencapai miliaran rupiah. "Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex
Pihak yang memberi adalah ASN lingkungan Pemkab Sidoarjo, direksi BUMD, dan pihak swasta. Teknis penyerahannya secara tunai baik mata uang asing yakni Dollar Amerika Serikat dan rupiah.
Barang yang diterima beragam mulai dari emas 50 gram, jam tangan mewah, tas mewah, handphone mewah, dan lain sebagainya.
KPK juga menelusuri kemungkinan penerimaan lain dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma