5 Fakta Trio Tersangka Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Bali

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 17:01 WIB
5 Fakta Trio Tersangka Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Bali
Kawasan Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (14/2/2023) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengenai kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana, Kejaksanaan Tinggi Bali telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangkanya. Fakta 3 tersangka korupsi Unud ini sendiri bisa Anda simak di bawah ini.

1. Statusnya Dicekal

Tiga tersangka korupsi kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana Bali ini mendapat status dicekal dari Kejaksanaan Tinggi Bali. Status ini ditetapkan sejak 28 Februari 2023 lalu, dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Status ini dikeluarkan karena proses penyidikan dan pencarian fakta masih terus dilakukan, dan terdapat ketakutan jika tersangka ini melarihan diri ke luar negeri. Dengan status ini, maka perjalanan ke luar negeri yang mungkin akan dilakukan dapat dicegah saat di bandara.

Baca Juga: Rafael Alun Punya Enam Saham Tersembunyi, Emiten Apa Saja ya?

2. Pejabat Unud Jadi Tersangka

Tiga tersangka yang ditetapkan ini merupakan pejabat Unud Bali. Ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya masih dalam tahap pemeriksaan, namun belum ada status penahanan karena belum ada surat perintah dari penyidik.

3. 21 Saksi dari Mahaiswa dan Civitas Akademika

Pemeriksaan dan pengambilan keterangan dilakukan pada 21 saksi secara total, yang terdiri dari mahasiswa dan civitas akademika lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, saksi yang dimintai keterangan tersebut tidak disebutkan inisial atau namanya.

Hingga saat ini keterangan masih terus dilakukan untuk mendapatkan fakta dan penguat terkait kasus yang terjadi, agar dapat memperoleh informasi terbaru yang mendukung penyidikan.

Baca Juga: Kronologi Mencuatnya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun

4. Rektor Mangkir dari Panggilan

Rektor Universitas Udayana sendiri, Nyoman Gde Antara, justru mangkir dari panggilan yang telah dilakukan oleh Kejaksanaan Tinggi. Pihak rektor menyebutkan bahwa telah mengirimkan surat pada Kejati atas ketidakhadiran ini. 

Namun demikian, surat baru diterima sehari setelah pemanggilan dilakukan. Artinya pada hari pemanggilan dilakukan pada sang rektor, ia mangkir dan tidak menghadiri sesi permintaan keterangan yang telah diagendakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

5. Status Pencekalan 6 Bulan

Jika dihitung dari penetapan status pencekalan yang dilakukan Kejati Bali, maka masa pencekalan tersebut akan berakhir pada Agustus 2023 mendatang. Jelas, diharapkan kasus sudah dapat diselesaikan sebelum waktu pencekalan habis, sehingga selanjutnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI