Suara.com - Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 diumumkan pada hari ini melalui website resmi BKN. Berikut cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id.
Sebelumnya, ramai diberitakan jika ribuan pelamar Prioritas 1 (P1) dibatalkan penempatannya. P1 adalah peserta rekrutmen PPPK Guru untuk Jabatan Fungsional Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Informasi pembatalan ini tercantum pada surat pengumuman yang diunggah di laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek dengan alasan adanya sanggahan dari pelamar Prioritas 1 (P1).
Informasi itu disampaikan Kemendibud dalam pengumuman bernomor 1199/B/GT.00.08/2023 TENTANG PEMBATALAN PENEMPATAN PELAMAR PRIORITAS 1 (P1) PADA SELEKSI GURU ASN-PPPK TAHUN 2022.
Baca Juga: Ini 3 Jawaban Hasil Sanggah Seleksi ASN PPPK Guru
Disebutkan dengan jelas bahwa guru pelamar Prioritas 1 yang sebelumnya telah diumumkan mendapatkan penematan, kini dibatalkan.
Ada sebanyak 3.043 pelamar yang dibatalkan penempatannya. Terkait hal ini, Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru 2022, Nunuk Suryani mengungkapkan permintaan maafnya melalui pengumuman tertulis di website tersebut.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id
1. Login di alamat web sscasn.bkn.go.id
2. Klik opsi Login di laman login
Baca Juga: Berikut Rilis Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 dari BKN
3. Masukkan NIK
4. Masukkan password
5. Klik Masuk
6. Selanjutnya penguman akan muncul otomatis di dashboard.
Gaji PPPK 2022
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga mendapat tunjangan yang terdiri dari:
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Demikian penjelasan tentang cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id.
Kontributor : Rima Suliastini