Karena Anak di Bawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polda Metro Jaya dengan Pendamping

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 16:45 WIB
Karena Anak di Bawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polda Metro Jaya dengan Pendamping
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi memeriksa kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AG (15), Rabu (8/3/2023). AG diperiksa sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Pemeriksaan ini terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora alias David, anak dari petinggi GP Ansor.

“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta.

Trunoyudo menjelaskan, karena masih di bawah umur AG didampingi oleh sejumlah pihak terkait.

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan). Pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum anak AG (15) telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal adanya peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario terhadap korban David hingga mengalami koma.

Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).

Baca Juga: Membaik! David Memasuki Fase Pemulihan Emosional

Perubahan status AG karena memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Mario jadi tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaa terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2).

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan teman Mario berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) pukul 20.30 WIB. Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan terhadap David tersebut.

Peran AG Pacar Mario

Kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy hingga menaikkan status AG. Dalam pemeriksaan, polisi melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikolog forensik dari Apsifor.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Agnes Pacar Mario Dandy Cewek Bokingan! Polisi Temukan 5 Video Sedang Indehoy

"Setelah kami adakan pemeriksaan libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video di HP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV itu terungkap peran para tersangka dan saksi-saksi di TKP.

"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," jelas Hengki.

Polisi membeberkan peran ketiga pelaku penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) dan kekasih Mario AG (15). Awalnya tersangka Mario bersama AG menjemput tersangka Shane dengan mobil Rubicon bernopol B-120-DEN.

Selama perjalanan, ketiga pelaku telah melakukan perencanaan aksi penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Singkat cerita, Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga tidak sadarkan diri alias koma.

Namun polisi masih enggan untuk menyebut peran dari ketiga pelaku tersebut. Sejauh ini hanya dijelaskan bahwa Mario dan Shane sudah ditetapkan menjadi tersangka sementara AG sebagai pelaku.

"Untuk peran masing-masing secara substansi tentu kami tidak bisa sampaikan di sini, yang jelas kami dari serangkaian kami bisa menyimpulkan bahwa orang-orang ini yang ada di TKP tersebut," jelas Hengki.

Peran AG Berdasarkan Keterangan Shane

Sebelumnya pengacara Shane Lukas sempat membeberkan peran AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Menurut Shane Lukas, AG disebut telah memberikan keterangan sepihak pada Mario Dandy bahwa dia dilecehkan oleh David.

Mario naik pitam ketika mendengar hal itu hingga akhirnya melakukan penganiayaan pada David. Shane menyebut AG termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal Mario pada David. Bahkan AG disebut tidak menolong David yang dihajar Mario. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI