"Terkait terbitnya izin, ini adalah permasalahan lain. Bahwasanya sebelum Pak Anis menjadi Gubernur, warga sudah tinggal bertahun-tahun disitu," ujar Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Karena sudah lama ditempati dan tak ada yang mengusir, Anies disebut Nurcahyo menerbitkan IMB kawasan demi memberikan berbagai hak sebagai warga Jakarta. Ia menilai lokasi itu tidak terlarang bagi warga karena pemerintah juga tak secara resmi mengeklaim kepemilikan lahan.
"Faktanya sudah puluhan tahun mereka tinggal disitu. Kalau kawasan itu terlarang bagi mereka kan harusnya mudah saja membuat mereka pergi. Nyatanya tidak. BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga tidak kunjung menerbitkan sertifikat," ucapnya.