Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan mengintervensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan proses Pemilu 2024. Dia menyebut urusan pemilihan umum kewenangannya berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Moeldoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dia menyebut penundaan pemilu tidak ada hubungannya dengan pemerintah, melainkan hubungan antara partai politik dengan pengadilan.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan," sebutnya.
"Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," Moeldoko menambahkan.
DPR Minta KY Periksa Hakim
Sebelumnya Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima hingga keluar putusan perintah KPU untuk menunda Pemilu.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, hakim-hakim perlu diperiksa lantara keputusan mereka telah melampaui kewenangan. Di aman hal terkait penundan Pemilu bukan menjadi ranah apalagi kewenangan pengadilan negeri.
"Kalau perlu (hakim) dinonpalukan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," kata Adies dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Anies Baswedan Dibela Usai Berikan IMB ke Warga Tanah Merah
Adies mengatakan para hakim kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini sehingga keputusannya hanya tuai polemik.