Suara.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Tepatnya sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui rangkap jabatan ini, gaji double yang diterima mereka pun kerap menerima sorotan. Menurut hasil temuan FITRA, jumlahnya sangat fantastis. Lantas, berapa gaji pejabat Kemenkeu sekaligus Komisaris BUMN? Berikut informasinya.
Gaji Pejabat Kemenkeu
Penetapan gaji seluruh instansi pemerintah termasuk Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan jabatan. Berikut daftarnya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Baca Juga: Rafael Alun Dipecat dari PNS Dirjen Pajak, Terindikasi Sembunyikan Harta
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000