Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 15:43 WIB
Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Tepatnya sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melalui rangkap jabatan ini, gaji double yang diterima mereka pun kerap menerima sorotan. Menurut hasil temuan FITRA, jumlahnya sangat fantastis. Lantas, berapa gaji pejabat Kemenkeu sekaligus Komisaris BUMN? Berikut informasinya.

Gaji Pejabat Kemenkeu

Penetapan gaji seluruh instansi pemerintah termasuk Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan jabatan. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Rafael Alun Dipecat dari PNS Dirjen Pajak, Terindikasi Sembunyikan Harta

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Angkat Suara

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tak hanya itu, pejabat Kemenkeu juga menerima tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Berikut informasi tunjangan bagi pejabat struktural selengkapnya.

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000 
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000 
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000 
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000 
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000 
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000 
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.578.000 
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.726

Gaji Komisaris BUMN

Besaran penghasilan komisaris BUMN ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Dengan jabatan ini, rata-rata mereka menerima gaji miliaran rupiah.

Bagi komisaris utama PT Telkom akan menerima gaji tahunan sebanyak Rp9,86 miliar, yang sudah mencakup tunjangan Rp3,81 miliar serta tantiem Rp6,06 miliar. Lalu, untuk komisaris independen digaji sebesar Rp1,49 miliar-Rp11,31 miliar. Sementara jabatan komisaris, rentang gajinya antara Rp1,48 miliar-Rp 8,86 miliar.

Berbeda dengan komisaris di PT Pertamina yang menerima gaji US$ 47,23 juta atau sekitar Rp661 miliar. Jumlah ini dibagikan kepada seluruh jajarannya sebanyak 17 orang. Jika terbagi secara merata, tiap orang digaji sebesar Rp38 miliar per tahun atau Rp3,16 miliar untuk satu bulan.

Gaji komisaris PT Garuda Indonesia per 31 Desember 2020 mencapai Rp10,43 miliar. Total ini dibagikan kepada 5 orang, yakni komisaris utama, wakil komisaris utama, dua komisaris independen, dan komisaris. Jika merata, masing-masing menerima gaji sekitar Rp2 miliar.

Sementara komisaris PT Bank Rakyat Indonesia per 2020 menerima gaji sebesar Rp127,2 miliar. Total ini juga sudah mencakup THR, tantiem, pakaian korporat, tunjangan transportasi, dan premi asuransi. Jika dibagi rata kepada 17 orang, maka masing-masing digaji Rp7,5 miliar.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI