Suara.com - Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap oleh kepolisian karena terlibat sebuah kasus kejahatan yang tergolong extraordinary crime. Ia diketahui sebagai founder atau penemu robot trading auto trade gold (ATG) PT Pansaky Berdikari Bersama.
Kekinian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kebal hukum karena menghiraukan somasi dari pihak korban. Lantas, kasus apa yang tengah menyeret Wahyu Kenzo itu? Cari tahu selengkapnya melalui fakta-fakta berikut.
Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah ditangkap, Wahyu Kenzo resmi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun hal tersebut dirilis oleh Polda Jatim dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023). Crazy Rich itu tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selama dihadirkan dalam konferensi pers itu, Wahyu Kenzo terlihat terus menduduk. Di sisi lain, tangannya diikat menggunakan kabel ties. Sebelum dibawa ke ruang press release, ia tampak berbincang dengan sejumlah petugas kepolisian.
Duduk perkara
Penangkapan salah satu Crazy Rich Surabaya itu didasari oleh adanya dugaan penipuan robot trading ATG. Hal ini juga telah dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto sebelum konferensi pers. Meski begitu, Budi tidak menjelaskan secara rinci duduk perkaranya.
Lalu, pihak kepolisian juga sempat menyatakan bahwa kasus yang menjerat Wahyu Kenzo termasum kejahatan luar biasa. Nama lain dari extraordinary crime itu berdampak bagi masyarakat luas, sehingga perilisan dilakukan di Polda Jatim.
Ada 141 korban melapor
Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Kini Ada Wahyu Kenzo Crazy Rich yang Buka Investasi Bodong
Kasus ini mulai terungkap saat para korban melapor ke Bareskrim Polri. Adapun laporan itu tercatat dengan nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Dikatakan perwakilan pengacara mereka, Adi Gunawan, 141 investor menjadi korban Wahyu.