5 Fakta Kasus 'Extraordinary Crime' Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 15:30 WIB
5 Fakta Kasus 'Extraordinary Crime' Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Perilisan Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG, dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (8/3/2023). [beritajatim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap oleh kepolisian karena terlibat sebuah kasus kejahatan yang tergolong extraordinary crime. Ia diketahui sebagai founder atau penemu robot trading auto trade gold (ATG) PT Pansaky Berdikari Bersama.

Kekinian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kebal hukum karena menghiraukan somasi dari pihak korban. Lantas, kasus apa yang tengah menyeret Wahyu Kenzo itu? Cari tahu selengkapnya melalui fakta-fakta berikut.

Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah ditangkap, Wahyu Kenzo resmi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun hal tersebut dirilis oleh Polda Jatim dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023). Crazy Rich itu tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Selama dihadirkan dalam konferensi pers itu, Wahyu Kenzo terlihat terus menduduk. Di sisi lain, tangannya diikat menggunakan kabel ties. Sebelum dibawa ke ruang press release, ia tampak berbincang dengan sejumlah petugas kepolisian.

Duduk perkara

Penangkapan salah satu Crazy Rich Surabaya itu didasari oleh adanya dugaan penipuan robot trading ATG. Hal ini juga telah dibenarkan oleh  Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto sebelum konferensi pers. Meski begitu, Budi tidak menjelaskan secara rinci duduk perkaranya.

Lalu, pihak kepolisian juga sempat menyatakan bahwa kasus yang menjerat Wahyu Kenzo termasum kejahatan luar biasa. Nama lain dari extraordinary crime itu berdampak bagi masyarakat luas, sehingga perilisan dilakukan di Polda Jatim.

Ada 141 korban melapor

Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Kini Ada Wahyu Kenzo Crazy Rich yang Buka Investasi Bodong

Kasus ini mulai terungkap saat para korban melapor ke Bareskrim Polri. Adapun laporan itu tercatat dengan nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Dikatakan perwakilan pengacara mereka, Adi Gunawan, 141 investor menjadi korban Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI