7 Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo Hingga Dipecat dari Dirjen Pajak

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 14:46 WIB
7 Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo Hingga Dipecat dari Dirjen Pajak
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyelidikan terhadap harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo berujung pada daftar pelanggaran berat yang dia lakukan. Akibatnya, Rafael Alun akan dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya Rafael juga sudah dicopot dari jabatannya di DJP.

Saat ini pemecatan Rafael Alun hanya tinggal menunggu turunnya SK. Namun, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh belum memerinci pelanggaran berat apa saja yang telah dilakukan Rafael Alun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada sembilan kategori pelanggaran disiplin berat yang bisa mengakibatkan pencopotan jabatan yakni. 

a. menyalahgunakanwewenang; 

Baca Juga: Suami Sri Mulyani Punya Moge Tapi Dilrang Istri Buat Naik dan Pamer, Suara Menkeu Tinggi Saat Ditanya Hal Ini

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; 

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; 

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 

Baca Juga: Pegang Gitar Usai Diamankan, Shane Lukas Tersangka Penganiayaan David Ditegur Kapolsek Pesanggrahan

g. melakukan pungutan di luar ketentuan; 

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; 

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; 

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; 

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan 

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: 

1. ikut kampanye; 

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI