Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah kembali ditangkap oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkup Pemkab Sidoarjo selama masa jabatannya dari 2010-2021.
Sebelumnya, Saiful Ilah juga sempat ditangkap dalam kasus korupsi proyek PUPR di Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 lalu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Saiful yang terbukti terlibat dalam kasus ini divonis 3 tahun penjara, namun akhirnya bebas pada Januari 2022. Baru genap satu tahun menghirup udara bebas, Saiful kembali ditangkap KPK karena kasus gratifikasi.
Lalu, siapa sebenarnya Saiful Ilah? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Rafael Alun Lewat, Publik Kini Sorot Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, PPAT Bilang Begini
Pria asli Sidoarjo, Jawa Timur ini berhasil merebut kursi orang nomor satu di Sidoarjo pertama kali di tahun 2010. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memang sejak awal berkecimpung di dunia politik, saat dirinya menjabat sebagai Bendahara PKB Sidoarjo tahun 1998 - 2001.
Pengabdiannya sebagai Kader PKB pun bahkan membuatnya berhasil menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidoarjo tahun 2002 hingga saat ini.
Dukungan dari pihak PKB pun juga membuatnya berhasil menghimpun 60% suara dalam pilkada Sidoarjo tahun 2010 dan 2016.
Tak hanya berkarir sebagai pejabat, Saiful sendiri juga diketahui memiliki beberapa perusahaan pribadi yang bergerak di bidang otomotif dan peralatan dapur.
Saiful juga dikenal sebagai pejabat yang mempunyai hobi olahraga. Ia pun berhasil menjabat sebagai Manajer klub sepak bola kebanggaan Sidoarjo, PS Delta Putra Sidoarjo (Deltras) tahun 2001 hingga 2007.
Sosoknya juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PBVSI (Sparta) Sidoarjo, Wakil Ketua KONI Kabupaten Sidoarjo (2003-2007), dan kini masih tercatat sebagau Ketua Umum Pengurus Cabang PSSI Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2006 lalu.
Namun, kehidupannya di dunia politik harus terhenti di tahun 2020 usai dirinya terbukti terlibat kasus korupsi proyek PUPR di Sidoarjo tahun 2020 lalu. Ia pun terkena OTT dari KPK walaupun mengaku tidak mengetahui soal keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kini, Saiful harus ditahan selama 20 hari sejak 7 Maret 2023 oleh KPK demi penyelidikan lebih lanjut dalam dugaan keterlibatannya di kasus gratifikasi yang diduga diterimanya dalam bentuk barang.
Kontributor : Dea Nabila