Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 14:25 WIB
Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan banding terbuka untuk umum

Meski waktu pembacaan putusan belum ditentukan dan majelis hakim masih meneliti berkas permohonan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan putusan banding terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

"Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding. (Alasannya) karena masih mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.

Terdakwa lainnya juga ajukan banding

Ternyata Ferdy Sambo tidak sendirian, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka adalah Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizalyang divonis 13 tahun penjara.

Ketiganya juga dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ditemukan Tewas hingga Presiden Jokowi Hadiri di Pemakamannya, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI