Putusan banding terbuka untuk umum
Meski waktu pembacaan putusan belum ditentukan dan majelis hakim masih meneliti berkas permohonan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan putusan banding terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
"Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding. (Alasannya) karena masih mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.
Terdakwa lainnya juga ajukan banding
Ternyata Ferdy Sambo tidak sendirian, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka adalah Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizalyang divonis 13 tahun penjara.
Ketiganya juga dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ditemukan Tewas hingga Presiden Jokowi Hadiri di Pemakamannya, Benarkah?