Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 14:25 WIB
Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo menyatakan akan mengambil upaya hukum banding. Lantas bagaimanakah perkembangan upaya banding Sambo? Berikut ulasannya.

Permohonan banding telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ditemukan Tewas hingga Presiden Jokowi Hadiri di Pemakamannya, Benarkah?

Permohonan banding Ferdy Sambo disebut telah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.

Ia mengatakan, berkas permohonan banding keempat Sambo telah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta.  Menurut Binsar, berkas tersebut telah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID2023/PT.DKI.

PT DKI Jakarta belum tentukan waktu pembacaan putusan

Meski berkas permohonan banding telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim belum menentukan kapan waktu pembacaan sidang pembacaan putusan.

Menurut pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh hakim dan akan gelar musyawarah terkait putusannya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Ferdy Sambo Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Persiapan Eksekusi Mati, Benarkah?

Binsar menambahkan, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi punya waktu sedikitnya 3 bulan untuk memutuskan sebuah perkara.

Putusan banding terbuka untuk umum

Meski waktu pembacaan putusan belum ditentukan dan majelis hakim masih meneliti berkas permohonan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan putusan banding terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

"Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding. (Alasannya) karena masih mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.

Terdakwa lainnya juga ajukan banding

Ternyata Ferdy Sambo tidak sendirian, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka adalah Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizalyang divonis 13 tahun penjara.

Ketiganya juga dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI