Khawatir Ancaman dari Kubu Mario Dandy, Dua Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rabu, 08 Maret 2023 | 14:21 WIB
Khawatir Ancaman dari Kubu Mario Dandy, Dua Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid (kiri). [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). N dan R merupakan orangtua dari teman David yang turut mengamankan Mario bersama satpam usai melakukan penganiayaan.

Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena alasan traumatik.

Selain itu, juga untuk meminimalisasi potensi ancaman mengingat latar belakang dari orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak dengan harta fantastis.

"Murni alasan traumatik untuk N dan potensi ancaman. Karena latar belakang keluarga pelaku yang punya banyak uang dan punya kuasa. Meski saksi N dan R memastikan akan memberikan keterangan yang benar apa adanya," kata Muanas saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Polisi Bantah Tersangka Shane Sempat Main Gitar Hibur Mario Dandy di Polsek Pesanggrahan

Muanas menilai kekhawatiran N dan R terhadap potensi ancaman tersebut wajar saja terjadi. Apalagi N dan R selaku saksi kunci dianggap oleh pihak tersangka Mario dapat memberikan keterangan yang memberatkan.

"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalo dia merasa (N dan R) akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal (potensi ancaman) itu," tuturnya.

Teriakan N Hentikan Penganiayaan Mario Terhadap David

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tersangka Mario baru berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakan woi. Teriakan tersebut bersumber dari N ibu dari teman David berinisial RZ.

"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya RZ dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Usai Puas Injak-injak David, Mario Dandy Diduga Dihibur Rekannya Shane Lukas Main Gitar

Dalam kesempatan lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan kekejian Mario saat menganiaya David. Putra dari Rafael Alun tersebut menurut Hengki sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.

"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus penganiayaan ini. Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kekinian ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Selain itu juga menetapkan AGH (15) pacar Mario sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI