Suara.com - Teka-teki soal harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo perlaha mulai terungkap. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka suara soal penelusuran mereka terkait rekening yang dimiliki oleh Rafael Alun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pun mengungkap pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan beberapa temuan.
Lalu, apa saja temuan PPATK dari rekening Rafael? Simak inilah selengkapnya.
Transaksi bernilai Rp 500 miliar
Dari penelusuran PPATK, pihaknya menemukan adanya mutasi rekening atau transaksi di rekening milik Rafael sebesar Rp 500 M. Pihak PPATK pun mengungkap jumlah Rp 500 M itu diduga ada yang bekerjasama dengan pihak lain.
"Itu (uang Rp 500 miliar) adalah mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan, bukan nilai dana. Itu hanya rekening terkait RAT (Rafael) dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," ungkap Ivan.
Transaksi di rekening tersebut pun diungkap PPATK terjadi dari tahun 2019 hingga 2023.
PPATK blokir 40 rekening
PPATK pun langsung memblokir aliran dana yang diterima dari rekening milik Rafael, keluarga ataupun pihak terkait. Setidaknya PPATK melaporkan memblokir 40 rekening yang diduga menerima uang dari rekening Rafael.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Langkah itu dilakukan PPATK agar fokus menghimpun informasi terkait aliran dana Rafael Alun dari pihak lain, serta jumlah transaksi yang terjadi ke setiap rekeningnya.
Rekening nominee dan keluarga Rafael ikut diblokir
PPATK juga memblokir rekening keluarga Rafael, yaitu anak dan istrinya, serta rekening nominee yang selama ini diduga ikut "melindungi" Rafael. Termasuk konsultan pajak yang kini sedang diburu KPK dan dikabarkan kabur ke luar negeri.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," lanjut Ivan.
Jumlah laporan LHKPN berbeda dengan rekening
Rekening "gendut" milik Rafael pun diungkap oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Ia menyebut rekening itu memiliki nilai berbeda jauh dengan LHKPN yang dilaporkan oleh Rafael Alun.
Sebelumnya, Rafael diketahui memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar. Nilai fantastis itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Jenderal memeriksa dan menginvestigasi asal harta anak buahnya.
Temuan harta sebesar Rp 56 miliar tersebut ternyata belum seberapa dengan temuan PPATK, di mana mereka justru menemukan transaksi sebesar Rp 500 miliar di rekening Rafael.
Dugaan adanya pencucian uang
Dari penemuan ini, pihak PPATK pun berjanji akan segera mengusut kasus ini. Tak hanya itu, Ivan selaku Kepala PPATK mengaku pihaknya menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan Rafael dan rekannya.
"Kita menduga adanya PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.
Kontributor : Dea Nabila