Suara.com - Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT memberikan pesan khusus kepada Ketua DPR RI Puan Maharani agar bisa segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal itu disampaikan saat mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Koordinator aksi, Mutiara Ika, menyampaikan bahwa tak ada lagi alasan bagi Ketua DPP PDIP itu untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, RUU tersebut sudah belasan tahun ditunda untuk disahkan.
"Mbak Puan menurut kami tidak lagi ada alasan lebih lama gitu sudah sekian purnama ya kalau 19 tahun yang lalu RUU PPRT," kata Mutiara ditemui di lokasi.
Baca Juga: RUU PPRT Tertahan di Puan Maharani, Para Perempuan Serbu DPR RI
Menurutnya, jika alasan penundaan pengesahan RUU PPRT karena masalah di dalamnya, maka massa siap berdiskusi dengan Puan.
"Kalau ada masalah ayo dibicarakan. Apa yang salah? dan apa yang sulit? ini pertanyaan buat mbak Puan sih," tuturnya.
Menurutnya, kekinian para pekerja rumah tangga kesulitan melakukan advokasi, terlebih ketika menjadi korban kekerasan.
"Saat ini korban PRT sulit mengurus mengadvokasi-kasus yang mereka alami di lingkungan kerja karena situasinya adalah mereka belum tentu sebagai pekerja. Jadi mereka sulit. Kenapa RUU PPRT harus segera disahkan," tuturnya.
Mutiara membeberkan kekinian tercatat sudah ada 2000 lebih pekerja rumah tangga menjadi korban kekerasan. Maka dari itu RUU PPRT didesak agar segera disahkan.
"Berdasarkan kawan-kawan Jala PRT sekarang sudah ada 2000-an korban angkatan itu dihasilkan dari data bahwa ketika kita memperoleh satu hari maka 11 orang jadi korban. Sudah kurang dari korban. Ada kawan kita Khotimah PRT yang disiksa oleh majikannya," pungkasnya.