Usai Puas Injak-injak David, Mario Dandy Diduga Dihibur Rekannya Shane Lukas Main Gitar

Rabu, 08 Maret 2023 | 12:40 WIB
Usai Puas Injak-injak David, Mario Dandy Diduga Dihibur Rekannya Shane Lukas Main Gitar
Usai Puas Injak-injak David, Mario Dandy Diduga Dihibur Rekannya Shane Lukas Main Gitar [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara saksi N dan R di kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Muanas Alaidid mengatakan kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak menunjukkan rasa bersalah ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.

Bahkan, kata Muanas, Shane sempat memainkan gitar di Polsek Pesanggrahan untuk menghibur Mario.

"Shane yang main gitar untuk menghibur Mario, tapi mereka semua sama aja itu," kata pengacara saksi N dan R, Muanas Alaidid kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Hal itu, kata Muanas, berdasarkan keterangan kliennya N yang juga pada saat diperiksa di Polsek Pesanggarahan.

Baca Juga: Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK

"Menurut Saksi N begitu. Saat N dimintai keterangan di Polsek Pesanggrahan," ungkap Muanas.

Teriakan Penyelamat David

Polisi sebelumnya menyebut Mario Dandy baru berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakan 'Woi'. Teriakan tersebut bersumber dari seorang ibu dari teman David berinisial R.

"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Tersangka kasus penganiayaan David, Shane Lukas cengengesan di ruang konseling Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Twitter)
Tersangka kasus penganiayaan David, Shane Lukas cengengesan di ruang konseling Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Twitter)

Free Kick

Baca Juga: Keluarga David Tak Minta Ganti Rugi Walau Mario Dandy Anak Pejabat Kaya Raya, Begini Alasannya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.

"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambilalih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik  telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).

Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI