Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menandatangani surat perintah penyelidikan atas kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun, pejabat pajak Kementerian Keuangan.
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023) kemarin
"Sejauh ini, pimpinan belum menandatangani surat perintah penyelidikan untuk perkara (Rafael) tersebut," kata Alex.

Alex menyebut meskipun pimpinan sudah memutuskan meningkatkan ke penyelidikan, namun surat perintah penyelidikan harus tetap dikeluarkan.
"Sekalipun diputuskan, disepakati, pada akhirnya harus ada surat perintah penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut menyebut pimpinan sudah memutuskan meningkatkan perkara Rafael Alun ke penyelidikan.
"Baru kemarin (Senin 6/3) sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Pahala dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Pahala menyebut KPK melakukan pengembangan atas dugaan kejanggalan harta yang dimiliki Rafael. Hasilnya ditemukan terdapat pihak lain.
"Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Saya terbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata Pahala.
Baca Juga: Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di MA, Hercules ke Wartawan: Selamat Pagi!
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus.