“Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 tiap permohonan,” pungkas Aniah.
Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 11:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia
14 Juni 2024 | 13:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI