Pemerintah Tawarkan Pengurangan Pajak Penghasilan untuk Investor Ibu Kota Baru

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 11:06 WIB
Pemerintah Tawarkan Pengurangan Pajak Penghasilan untuk Investor Ibu Kota Baru
Penampakan pintu masuk komplek menteri di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2023). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memberi penawaran yakni pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Merujuk pada Pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

"Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah),"sebut PP nomor 12 Tahun 2023.

Investasi yang menerima fasilitas terkait adalah penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Ternyata Punya Saham di 6 Perusahaan, Arus Transaksi Mencurigakan?

Guna penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Selanjutnya, pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Lalu pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat Sri Mulyani dari ASN, Ada Kemungkinan Jadi Tersangka?

"Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," menurut Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.

Jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI