Suara.com - N dan R, dua orang saksi kunci di kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora diketahui sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Menurut Edwin, permohonan keduanya kini sedang ditelaah lebih lanjut. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ucap Edwin.
Edwin menambahkan, apabila LPSK memberikan perlindungan, maka akan berupa perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satriyo (20) baru berhenti menganiaya David (17) setelah mendengar teriakan 'Woi'. Teriakan tersebut bersumber dari seorang ibu dari teman David berinisial R.
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini
"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).