Timeline Kasus Rafael Alun: Penganiayaan Mario Dandy hingga Diganjar Pemecatan

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 10:34 WIB
Timeline Kasus Rafael Alun: Penganiayaan Mario Dandy hingga Diganjar Pemecatan
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski begitu, status Rafael Alun masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia terikat dengan seluruh kode etik serta aturan administrasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pencopotan itu, katanya, dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

Resign

Pada tanggal yang sama dengan pencopotannya, Rafael Alun membagikan surat terbuka. Adapun isinya, yakni permintaan maaf kepada korban anaknya dan keluarga. Ia juga mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kabag Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan III.

Dalam suratnya, Rafael Alun juga berjanji akan mengikuti semua prosedur di Direktorat Jenderal Pajak. Terutama terkait proses klarifikasi mengenai LHKPN miliknya yang dinilai tak wajar.

Resign ditolak

Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. Adapun alasannya karena ia masih dalam pemeriksaan, yang mana menurut aturan tidak diperkenankan untuk resign.

Sebagai gantinya, Rafael Alun harus menjalani pemeriksaan terkait hartanya dan sejumlah aset yang tidak dilaporkan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta pada Rabu (1/3/2023).

Diperiksa KPK, Diusut PPATK

Baca Juga: KPK Pastikan Akan Rampas Seluruh Harta Para Koruptor, Termasuk Rafael Alun Trisambodo

Rafael menjalani pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2023). Ia datang tanpa didampingi siapapun dan diperiksa selama 8,5 jam. Harta kekayaannya disebut ada penambahan kendaraan, yakni mobil Toyota Land Cruiser yang harga pasarannya senilai Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI