Timeline Kasus Rafael Alun: Penganiayaan Mario Dandy hingga Diganjar Pemecatan

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 10:34 WIB
Timeline Kasus Rafael Alun: Penganiayaan Mario Dandy hingga Diganjar Pemecatan
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak butuh waktu lama, mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, sudah dipecat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merupakan buntut dari tindakan anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David pada Februari lalu.

Meski begitu, kasus Rafael Alun Trisambodo memiliki timeline yang cukup panjang. Mulai dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, harta kekayaan dikulik, hingga akhirnya dipecat, berikut informasi selengkapnya.

Penganiayaan Mario Dandy

Rafael Alun Trisambodo mulai disorot setelah penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terungkap. Korban yang merupakan anak petinggi GP Ansor, yakni David, dianiaya sampai mengalami koma pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Pastikan Akan Rampas Seluruh Harta Para Koruptor, Termasuk Rafael Alun Trisambodo

Harta dikulik

Sebelum diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Mario kerap memamerkan mobil Jeep Rubicon serta motor Harley Davidson di media sosialnya. Harga fantastis kedua kendaraan itu lantas membuat harta Rafael selaku ayahnya dikulik.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar. Menurut sejumlah pihak, angka itu tidak masuk akal, mengingat golongannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya eselon III.

Hal lain yang ikut disorot adalah Rubicon serta Harley Davidson yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Belum lagi, sebuah utas yang sempat viral di Twitter turut membagikan kehidupan mewah keluarganya. Sejak saat itu, Rafael Alun Trisambodo semakin dicurigai dan dikulik habis-habisan. 

Dicopot dari Kemenkeu

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini

Buntut kasus penganiayaan anaknya, Rafael Alun per 24 Februari 2023 dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun dasar pencopotan, yakni Pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Meski begitu, status Rafael Alun masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia terikat dengan seluruh kode etik serta aturan administrasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pencopotan itu, katanya, dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

Resign

Pada tanggal yang sama dengan pencopotannya, Rafael Alun membagikan surat terbuka. Adapun isinya, yakni permintaan maaf kepada korban anaknya dan keluarga. Ia juga mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kabag Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan III.

Dalam suratnya, Rafael Alun juga berjanji akan mengikuti semua prosedur di Direktorat Jenderal Pajak. Terutama terkait proses klarifikasi mengenai LHKPN miliknya yang dinilai tak wajar.

Resign ditolak

Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. Adapun alasannya karena ia masih dalam pemeriksaan, yang mana menurut aturan tidak diperkenankan untuk resign.

Sebagai gantinya, Rafael Alun harus menjalani pemeriksaan terkait hartanya dan sejumlah aset yang tidak dilaporkan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta pada Rabu (1/3/2023).

Diperiksa KPK, Diusut PPATK

Rafael menjalani pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2023). Ia datang tanpa didampingi siapapun dan diperiksa selama 8,5 jam. Harta kekayaannya disebut ada penambahan kendaraan, yakni mobil Toyota Land Cruiser yang harga pasarannya senilai Rp2 miliar.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening bank milik Rafael. Dalam pengusutan tersebut, ia diketahui bertransaksi sebanyak Rp500 miliar selama kurun waktu 2019-2023.

Puluhan rekening itu diantaranya milik anaknya, Mario, serta istrinya yang bernama Ernie Meike. Pemblokiran dilakukan lantaran adanya dugaan money laundry atau pencucian uang. Ia juga diduga melakukan praktik nominee (memakai nama orang lain) atas kepemilikan hartanya.

Dipecat

Menkeu Sri Mulyani resmi memecat Rafael Alun Trisambodo. Adapun alasannya, dikatakan Insepektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh karena ia melakukan pelanggaran disiplin yang berat. Hal ini diketahui usai pihaknya menggelar inverstigasi secara mendalam.

"Audit investigasi sudah Itjen selesaikan, rekomendasi dipecat. Terbukti pelanggaran disiplin berat. setuju (Rafael Alun) dipecat," ujar Awan Nurmawan Nuh melalui pesan singkatnya, Selasa (7/3/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI