Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia melaporkan puluhan pegawai DJP itu pada bos mereka karena diduga telah melakukan pencucian uang.
Pelaporan itu dilakukan Mahfud setelah mendapat data berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Simak modus 69 pegawai pajak didga lakukan pencucian uang yang dilaporkan Mahfud MD berikut ini.
Modus pegawai pajak diduga lakukan pencucian uang
Mahfud membeberkan modus yang dilakukan 69 pegawai pajak dalam melakukan pencucian uang. Mereka melakukan pemindahan dana dalam jumlah kecil namun transaksi itu dilakukan berulang kali.
"Transaksinya kecil-kecil lah, Rp10 juta-Rp15 juta, tetapi bisa 50 kali," ungkap Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (7/3/2023).
Mahfud mengatakan Sri Mulyani berkomitmen akan menindak tegas para pegawai Dijten Pajak itu jika terbukti melakukan pencucian uang.
Harta 69 pegawai Kemenkeu diusut
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah memanggil 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan itu telah dilakukan sejak Senin (6/3/2023) lalu.
Walau begitu, Awan masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah pegawai yang telah dipanggil. Pastinya dalam kurun waktu 2 pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.
Harta tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020 dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.