Suara.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti "politisasi" pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan yang diterbitkan pada 2021 kepada masyarakat Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara yang lokasinya bersebelahan dengan Depo Pertamina Plumpang yang terbakar pada Jumat (3/3/2023) lalu.
"Itulah, jadi menurut saya seharusnya keberadaan masyarakat di Plumpang yang berkaitan dengan depo itu tidak dipolitisasi. Selama ini dipolitisasi sehingga diberikan IMB yang hanya tiga tahun itu, harusnya kan merelokasi," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Dengan pemberian IMB tersebut, kata Trubus, menjadi bom waktu bagi semua pihak, terutama warga yang paling terkena dampaknya.
"Iya betul ini seperti bom waktu yang meledak, seharusnya saat itu tidak ada janji apa pun," ucapnya.
Lebih lanjut, Trubus menuturkan bahwa seharusnya pada masa itu Anies tidak terburu-buru memberikan IMB, akan lebih baik apabila kawasan Tanah Merah itu dibangun seperti Kampung Akuarium atau Rusunawa.
"Nah, yang di dekat Depo Plumpang itu seharusnya dibikin seperti itu yang enggak jauh dari situ. Apa bentuknya Rusunawa atau apa yang penting mereka bisa menyewa dengan harga terjangkau. Jadi tidak seperti sekarang ini membiarkan rumah berderet-deret di Tanah Merah," ucapnya.
IMB kawasan yang diterbitkan Anies itu pun, kata Trubus, akhirnya jadi alas hukum bagi masyarakat untuk tetap tinggal di area dekat Depo Plumpang, yang akhirnya berakibat fatal dan ratusan rumah warga di kawasan itu dilalap api yang menyambar dari Depo Plumpang yang terbakar pada Jumat (3/3) malam.
Karenanya, ia menilai hal ini jadi pekerjaan rumah bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera merelokasi warga ke tempat yang lebih aman, dan depo itu sendiri memiliki buffer zone atau zona penyangga yang aman.
"Jadi memang kebijakan IMB itu tidak tepat ya. Sekarang karena Pak PJ enggak punya beban kampanye, janji politik juga enggak ada. Jadi saatnya sekarang harus dibenahi. Jangan membiarkan lagi. Artinya, tidak boleh lagi ada rumah atau pemukiman berdekatan dengan depo," tuturnya menambahkan. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Bikin Parpol Cekcok, Ini Maksud IMB Era Anies untuk Warga Tanah Merah