Kembali Berurusan dengan KPK
Saiful Ilah kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 Januari 2022 lalu.
Sempat Divonis 3 Tahun
Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara penerimaan suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Divonis tiga tahun Saiful mengajukan banding, hingga dirinya hanya menjalani penjara dua tahun. Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp 1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka.