Wajibkan Dua Sekolah Masuk Pukul 05.30 WIB, Gubernur NTT Dinilai Diskriminatif dan Memaksa

Rabu, 08 Maret 2023 | 05:47 WIB
Wajibkan Dua Sekolah Masuk Pukul 05.30 WIB, Gubernur NTT Dinilai Diskriminatif dan Memaksa
Ilustrasi jam menunjukkan pukul 5 lebih (unsplash/Luke Chesser)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat dalam klarifikasi melalui akun Instagramnya menyampaikan ada dua sekolah yang wajib menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.00 WIB, yakni SMAN 1 dan SMAN 6 NTT demi mencetak siswa unggulan. Namun, pernyataan itu dinilai diskriminatif dan terkesan memaksa.

Hal ini disampaikan oleh Tokoh Muda NTT, Marcellus Hakeng Jayawibawa. Ia menyebut ada kesan paksaan karena Viktor menganjurkan orang tua mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA tersebut. Apalagi, Viktor juga menyebut, bagi siswa yang tak mau mengikuti aturan ini tidak dipaksa tapi dapat pindah ke sekolah lain.

"Dari ucapan di instagram Gubernur NTT, saya menilai ada unsur ancaman terhadap pelajar dan orang tua. Saya sangat menyayangkan hal itu," ujar Marcellus kepada wartawan, Selasa (8/3/2023).

Hal ini disebutnya bertentangan dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak memperoleh pendidikan.

Baca Juga: Kontroversi Gubernur NTT: Ancam Patahkan Kaki hingga Ngotot Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

"Kemudian ayat 3 menyebutkan orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka," sebut Marcellus.

Menurut pengamat maritim itu mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Kepala Departemen Penataan dan Distribusi Kader Pimpinan Pusat Pemuda Katolik juga menyebut dalam Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas juga menyebutkan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

"Jadi, perlu diingat bahwa pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi mencetak siswa unggulan tidak hanya pada dua sekolah tersebut, tapi juga berlaku untuk seluruh pelajar yang bersekolah di NTT," pungkasnya.

Baca Juga: Buntut Heboh Aturan Sekolah Jam 5 Pagi, Kemendagri Segera Temui Pemda NTT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI