Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, saat hendak dibawa ke rumah tahanan KPK, Saiful membantah dugaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya.
"Nggak ada, nggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar, kalau ulang tahun, apa ya ada. Tetapi saya kan enggak ngerti," ujarnya.
Kembali Berurusan dengan KPK
Saiful Ilah kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 Januari 2022 lalu.
Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara penerimaan suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Divonis tiga tahun Saiful mengajukan banding, hingga dirinya hanya menjalani penjara dua tahun. Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka.