Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Berdasarkan temuan KPK, Saiful menyamarkan gratifikasi bernilai Rp15 miliar yang diterimanya dengan istilah 'ulang tahun' hingga 'uang lebaran atau THR.'
"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Pihak yang memberikan suap tersebut berasal dari berbagai kalangan, di antaranya pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.
Baca Juga: Baru Bebas 1 Tahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali jadi Tersangka Korupsi
Gratifikasi itu diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat. Selain itu, dalam bentuk jam tangan mewah merek terkenal hingga logam mulia.
"Berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," sebut Alex.
Gratifikasi bernilai Rp15 miliar tersebut diduga diterima Saiful secara bertahap, saat dirinya menjabat Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA (laporan hasil analisis) PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ujar Alex.
Sedangkan untuk proses penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Saiful kini menikmati jeruji besi di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan
Baca Juga: Dipenjara Dua Tahun Perkara Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
"Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023," kata Alex.
Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, saat hendak dibawa ke rumah tahanan KPK, Saiful membantah dugaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya.
"Nggak ada, nggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar, kalau ulang tahun, apa ya ada. Tetapi saya kan enggak ngerti," ujarnya.
Kembali Berurusan dengan KPK
Saiful Ilah kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 Januari 2022 lalu.
Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara penerimaan suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Divonis tiga tahun Saiful mengajukan banding, hingga dirinya hanya menjalani penjara dua tahun. Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka.